UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur (Kaltim), Wiwid Marhaendra Wijaya, menegaskan pentingnya insan pers di Bumi Etam untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik di tengah derasnya arus informasi digital, hoaks, dan disinformasi yang semakin sulit dibendung.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan fondasi demokrasi, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar media tetap menjadi sumber informasi yang kredibel dan dipercaya masyarakat.
“Kebebasan pers harus diimbangi dengan pertanggungjawaban. Pers wajib menghasilkan karya jurnalistik yang profesional dan sesuai kode etik jurnalistik,” ujar Wiwid di Kantor Serikat Media Siber Indonesia Kaltim, Samarinda, Sabtu (16/5/2026).
Wiwid menekankan bahwa peran media sangat vital, terutama ketika masyarakat menghadapi berbagai isu penting yang membutuhkan informasi akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah membanjirnya informasi dari media sosial, publik tetap membutuhkan media massa sebagai rujukan utama untuk memperoleh berita yang benar dan terverifikasi.
“Masyarakat membutuhkan media yang mampu menyajikan informasi secara tepat, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia mengajak seluruh jurnalis di Kalimantan Timur untuk menjaga objektivitas, profesionalisme, dan integritas dalam setiap pemberitaan.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban dari informasi yang menyesatkan akibat kebebasan informasi yang tidak terkendali.
Menurut Wiwid, tuntutan kecepatan di era digital sering kali membuat sebagian wartawan mengabaikan proses verifikasi dan hanya mengutip informasi dari media sosial tanpa pengecekan mendalam. Padahal, prinsip cover both sides merupakan dasar utama dalam jurnalistik untuk memastikan berita disajikan secara seimbang.
Wiwid juga mengingatkan bahwa terdapat 11 poin dalam kode etik jurnalistik yang wajib dipatuhi setiap jurnalis. Beberapa prinsip utama tersebut meliputi independensi, keberimbangan, pengujian informasi, kejelasan sumber, tidak beritikad buruk, serta menghindari prasangka dan diskriminasi.
Selain itu, jurnalis juga wajib melindungi identitas korban asusila dan pelaku kejahatan di bawah umur, serta menaati seluruh aturan profesi demi menjaga kepercayaan publik.(Putri/Par)






