UpdateIKN.com, Kutim – Sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap polisi, seorang pria berinisial R, yang diduga sebagai kurir sabu akhirnya diringkus di Jalan A.W. Syahrani, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim).
Penangkapan yang terjadi pada Januari 2025 itu dilakukan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Kutim, yang juga mengamankan barang bukti berupa 0,35 gram sabu, satu unit ponsel, dan sebungkus rokok.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga berhasil mengidentifikasi R sebagai salah satu pelaku yang terlibat, dia diduga sebagai kurir sabu.
Pada hari penangkapan, R terlihat berada di depan sebuah bengkel mobil di lokasi yang telah dipantau sebelumnya. Menyadari kehadiran polisi, ia sempat mencoba kabur. Namun, upayanya gagal setelah petugas dengan sigap meringkusnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu dalam kemasan kecil, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Kutai Timur AKBP Chandra Hermawan, SIK mengatakan, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ramadhani/Par)