Sabu Seberat 113,25 Gram Gagal Edar di Berau, Polisi Bekuk Dua Pengedar

UpdateIKN.com, Berau – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 113,25 gram gagal edar di Berau setelah Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil membekuk dua orang pengedar sabu di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, pada Rabu (11/9/2024).
Dua orang pengedar sabu yang dibekuk tersebut adalah IN (28) dan BA (42).
Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Berau menerima informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di Kelurahan Rinding, Teluk Bayur, Selasa (10/9/2024).
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan pengintaian. Dua orang laki-laki, IN dan BA yang dicurigai melakukan transaksi sabu, langsung dibekuk. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.
“Kami langsung melakukan penangkapan begitu ada bukti kuat. Penggeledahan disaksikan masyarakat setempat,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat tinggal tersangka menemukan berbagai barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus besar dan 45 poket kecil sabu, plastik C-Tik, timbangan digital, dan beberapa unit handphone. Sebagai tambahan, petugas juga menyita satu unit motor Yamaha Mio berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kegiatan transaksi narkoba.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan adalah 113,25 gram,” sebut AKP Agus.
Saat ini, kedua tersangka pengedar sabu telah diamankan di Polres Berau bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat atas tindakan penyebaran narkotika. (Sf/End/Par)