Pengeroyok Pemotor Iring-Iringan Jenazah di Samarinda Terungkap

UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus pengeroyokan terhadap dua orang pemotor di Jalan Gerilya, Sungai Pinang Dalam, Samarinda, oleh oknum rombongan pengantar jenazah pada Senin, 16 September 2024, kini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Korban, sepasang sejoli, menjadi sasaran kekerasan fisik lantaran dianggap menghalangi jalan iring-iringan jenazah.
Polresta Samarinda bergerak cepat dalam menangani kasus yang telah menarik perhatian masyarakat ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Samarinda, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK, mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan berinisial HP, RA, dan MR. Dia mengungkap, bahwa aksi pengeroyokan tersebut diduga terjadi karena korban dianggap menghalangi arak-arakan pengantar jenazah.
“Kami menerima laporan dari korban pada hari Selasa. Setelah patroli siber kami memantau kejadian ini di media sosial. Korban kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Dalam penelusuran lebih lanjut, ketiga terduga pelaku mengakui, bahwa mereka melakukan tindakan kekerasan karena merasa korban tidak mau minggir dari jalan yang dilalui iring-iringan.
“Mereka merasa jalan tersebut harus segera dibuka untuk arak-arakan jenazah, meskipun cara yang mereka tempuh jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Akibat peristiwa tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menekankan pentingnya menciptakan budaya yang baik di Kota Samarinda, terutama saat ada kegiatan pengantaran jenazah yang seharusnya menjadi momen penuh penghormatan. Dia menegaskan, tindakan premanisme di jalan raya akan ditindak tegas oleh aparat kepolisian.
Dia juga mengimbau agar masyarakat selalu menghormati hak-hak pengguna jalan lain dan tidak mengambil tindakan sendiri yang melanggar hukum.
“Saya mengingatkan warga Samarinda untuk bersama-sama menciptakan budaya yang baik. Pengantaran jenazah adalah tindakan mulia, namun jangan sampai diiringi dengan perilaku yang merugikan orang lain. Jalanan adalah fasilitas publik, milik seluruh warga kota, bukan milik sekelompok orang tertentu,” tegasnya.(Ramadhani/Par)