UpdateIKN.com, Berau –  Seorang pria berinisial IJ (34) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu, dengan barang bukti 59 paket sabu seberat bruto 30 gram, diamankan di Kelurahan Gunung Tabur, Senin petang (27/4/2026).

Modus pelaku yakni mengemas sabu dalam paket kecil untuk diedarkan ke pengguna di wilayah sekitar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Berau setelah menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, informasi awal diterima sekitar pukul 16.30 Wita. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada tersangka.

“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga,” ungkapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah siap edar. Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, pipet, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, IJ mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Polisi menduga pelaku telah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu secara terselubung di lingkungan tempat tinggalnya.

Kini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sf/Par)

Iklan