UpdateIKN.com, Kukar –   Pengedar sabu berinisial RS (28) diringkus jajaran Polsek Sebulu di sebuah penginapan di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu siang (1/1/2025).

Polisi mengamankan sabu seberat 7,75 gram yang ditemukan di kamar tempat pelaku menginap. Penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku.

Dalam pemeriksaan polisi, RS mengaku bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama B yang kini dalam pengejaran polisi. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia berencana untuk menyetorkan hasil penjualan sabu senilai Rp6 juta kepada B. Polisi menduga pelaku telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kronologi penangkapan bermula pada Rabu (01/01/2025) sekitar pukul 14.30 Wita, setelah tim Unit Reskrim Polsek Sebulu menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan di penginapan tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik tersangka yang memasuki kamar Melati nomor 5,” ujar Kapolsek Sebulu, AKP Heru Erkahadi.

Tak menunggu lama, polisi pun segera melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap RS beserta barang bukti sabu.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebulu. Sementara, B, pelaku lainnya dalam pengejaran polisi. (Ramadhani/Par)

Iklan