Pelantikan Bupati dan Wabup Kubar Terpilih Dilaksanakan 10 Februari 2025 di Samarinda

UpdateIKN.com, Kubar – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih Kutai Barat (Kubar), Frederick Edwin dan Nanang Andriani dijadwalkan dilaksanakan pada 10 Februari 2025.
Pelantikan ini akan berlangsung di Samarinda, bersama enam kepala daerah lainnya di Kalimantan Timur. Persiapan pelantikan telah dimatangkan melalui rapat koordinasi (rakor) lanjutan yang digelar Pemerintah Kabupaten Kubar.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar, Ayonius, menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi di antara seluruh panitia pelaksana. Ia berharap acara pelantikan Bupati dan Wabup ini dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Mudah-mudahan dengan awal yang baik, pelaksanaan selanjutnya juga semakin baik,” ujarnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekkab Kubar, Franky Yonathan ZH, menjelaskan, jadwal pelantikan Bupati dan Wabup Kubar mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
“Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kubar hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025, sesuai Pasal 22A Ayat (2). Tanggal ini juga berlaku bagi kepala daerah kabupaten/kota lainnya di Indonesia,” terangnya.
Adanya landasan hukum ini memastikan bahwa proses pelantikan berjalan sesuai aturan, sehingga menjadi momentum penting bagi kepemimpinan baru di Kubar. (**/Par)