UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid mengatakan, pihaknya bersama OPD dan pihak terkait terus menggodok finalisasi draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini.
Menurutnya, dalam draf Ranperda tersebut ada beberapa poin penambahan dan hal itu telah disepakati oleh para pihak, sehingga siap untuk melaksanakan tahap selanjutnya.
“Tadi pembahasan finalisasi dan hampir semua disepakati draf yang ada. Jadi hanya tinggal ada penambahan beberapa. InsyaAllah tanggal 5 November di Balikpapan kita akan mengadakan uji publik tentang Ranperda ini, ” bebernya, ditemui usai memimpin rapat di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
“Setelah itu kita fasilitasi ke Kemendagri dan tanggal 16 November laporan aktif Pansus di Paripurna, ” sambungnya.
Disinggung mengenai poin-poin yang ditambahkan dalam draf Ranperda Trantibum Linmas, Harun Al Rasyid menyebutkan, ada 13 poin tertib.
“Kita mengharapkan ada 13 tertib, baik itu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, tertib sosial, tertib di kawasan tanpa rokok dan sebagainya, ” urainya.
Termasuk dengan adanya aturan sesuai ketentuan pidana, namun nantinya dalam Perda ini setelah disahkan akan lebih mendahulukan sanksi denda, tapi yang sifatnya memaksa.
“Memang ada ketentuan pidana di situ. Maksimal denda Rp 500 juta atau kurungan badan 6 bulan. Kita dahulukan denda, karena denda maksimal kalau dia tidak membayar, maka konsekwensinya kurungan badan. Kekuatan peraturan kita itu ada sangsi yang sifatnya memaksa, ” terangnya.
“Nanti yang akan menentukan adalah hakim. Apakah dia denda atau kurungan badan. Kita berharap denda itu nantinya masuk ke kas daerah, ” pungkasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)