UpdateIKN.com, Nusantara –   Upaya menjaga kawasan hutan konservasi di sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali diperkuat. Otorita IKN bersama TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah turun langsung menertibkan bangunan serta aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan ketika kawasan Bukit Soeharto juga masih menghadapi persoalan kebakaran hutan dan lahan. Otorita IKN menyebut luas area yang terdampak kebakaran mencapai sekitar 420 hektare.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengatakan penanganan kebakaran telah berlangsung selama 29 hari.

“Tim saya sudah 29 hari di sini. Setiap malam kami memadamkan api,” ujar Thomas.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya pengendalian aktivitas di kawasan hutan konservasi. Selain menghadapi kebakaran, petugas menemukan adanya pembukaan lahan dalam skala luas.

“Kita sama-sama sudah berkeliling dan melihat pembukaan lahan secara masif,” katanya.

Thomas mengungkapkan, penguasaan lahan oleh satu pihak di kawasan tersebut dapat mencapai dua hingga lima hektare.

“Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” ujarnya.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, mengatakan penertiban dilakukan terhadap bangunan yang didirikan di kawasan hutan konservasi.

“Kita sekarang ingin melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang digunakan oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah atau ber-KTP setempat,” kata Edgar.

Dia menjelaskan, sejumlah orang masuk ke kawasan tersebut dan kemudian mendirikan pondok. Tidak berhenti di situ, lahan juga dimanfaatkan untuk tanaman kebun.

“Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan ini sangat dilarang undang-undang kehutanan,” tegas Edgar.

Penertiban berlangsung di kawasan Bukit Soeharto yang mencakup Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Wilayah tersebut masuk dalam delineasi IKN sehingga perlindungan kawasan hutan menjadi bagian dari pengendalian pembangunan ibu kota baru.

Persoalan penguasaan lahan menjadi perhatian karena Tahura Bukit Soeharto memiliki kawasan yang sangat luas. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1231 Tahun 2017, luas Tahura Bukit Soeharto mencapai 64.814,98 hektare.

Pemetaan Otorita IKN pada 2026 mencatat sekitar 23.556 hektare atau 36 persen kawasan telah dikuasai masyarakat dan badan hukum. Sementara sekitar 60 persen kawasan lainnya disebut belum dikuasai pihak mana pun.

Thomas meminta kawasan yang masih tersisa tidak kembali menjadi sasaran perambahan.

“Ini fakta, lebih dari 30 persen sudah diduduki. Jangan sampai 60 persen sisanya, kalau tidak kita cegah, terus dimasuki perambah,” ujarnya.

Dia mengingatkan pembukaan lahan dapat berujung pada penebangan hutan.

“Jangan sampai 60 persen sisanya terus dimasuki perambah yang mengambil dua sampai lima hektare per orang dan menebang hutan,” kata Thomas.

Dalam proses penertiban, tim menemukan adanya penghuni yang mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi yang mereka tempati merupakan kawasan hutan.

“Ini pendatang dari luar yang tiba-tiba masuk. Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak pernah tahu bahwa ini hutan,” ungkap Thomas.

Menurut dia, sebagian warga datang kemudian membangun rumah di lokasi tersebut.

“Mereka hanya datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” tuturnya.

Otorita IKN mengatakan penanganan terhadap masyarakat tetap mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan di lapangan.

Sejumlah warga bahkan menyatakan bersedia meninggalkan lokasi, tetapi meminta pemerintah menerapkan perlakuan yang adil.

“Ada masyarakat yang mengatakan, ‘Oke Pak, kami siap keluar dari lokasi ini, tapi dengan catatan, baik yang di dalam maupun di luar hutan harus diperlakukan adil,’” katanya.

Thomas menegaskan pemerintah akan melihat seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Penertiban tidak hanya difokuskan pada satu titik.

“Soal keadilan ini, kami akan kembali untuk melihat terutama kawasan Warung Panjang dan Warung Pendek,” ujarnya.

Dia memastikan tidak ada kelompok tertentu yang menjadi sasaran khusus dalam penertiban.

“Seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat,” kata Thomas.

Menurutnya, tindakan akan dilakukan berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku.

“Kami akan mengambil tindakan yang adil dan berlaku untuk semua, sehingga tidak ada yang mengatakan kami pilih kasih,” tegasnya.

Selain masyarakat, sejumlah pihak yang mengaku sebagai badan usaha dan diduga menjalankan kegiatan di kawasan hutan juga masuk dalam proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum terhadap beberapa pihak yang mengaku sebagai badan usaha sedang berjalan, dan akan kami lakukan secara transparan,” ungkap Thomas.

Otorita IKN juga menegaskan pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, persoalan sosial yang muncul akibat penertiban tetap akan dibahas.

“Yang pertama, mereka harus tahu bahwa yang mereka masuki adalah kawasan hutan dan itu ilegal,” ujar Thomas.

Dia menambahkan pemerintah masih akan membicarakan aspek kemanusiaan dalam penanganan warga.

“Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” katanya.

Penertiban kawasan Tahura Bukit Soeharto selanjutnya akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan instansi terkait.

Otorita IKN menyatakan langkah tersebut diarahkan untuk menghentikan perluasan pembukaan lahan, sekaligus melindungi kawasan hutan dari ancaman kebakaran.

“Mari kita lihat bersama kepentingan besar kita ke depan untuk menjaga lingkungan dan mewujudkan kota hutan,” pungkas Thomas. (Putri/Par)

Iklan