UpdateIKN.com, Samarinda – Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Rini Pudjiastuti tekankan ketentuan alat atau produk dalam Teknologi Tepat Guna (TTG).
Dijelaskannya, perlombaan TTG tidak selalu berkaitan dengan mesin atau peralatan, tetapi juga dapat mencakup teknologi atau produk yang diciptakan melalui inovasi teknologi.
“Tidak selalu berhubungan dengan mesin atau peralatan, tetapi juga bisa berhubungan dengan alat atau produk yang diciptakan dengan inovasi teknologi,” ungkapnya, saat ditemui belum lama ini di Kantor DPMPD Kaltim.
Dijelaskan Rini, selama alat-alat TTG dapat meningkatkan produktivitas dan usaha masyarakat setempat, seperti usaha makanan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kerajinan, maka sah-saha saja untuk diperlombakan.
Terlebih apabila mengolah sendiri alat yang dibutuhkan, masyarakat dapat menghemat dengan tidak merogoh kocek untuk membeli peralatan penunjang usaha di industri besar.
“Lebih menguntungkan ketika kita bisa membuat alat yang mirip dengan ide yang lebih baik. Jadi tidak harus membeli peralatan mahal dari industri besar,” katanya.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan ide untuk memodifikasi suatu alat dengan cara yang unik dalam perlombaan Teknologi Tepat Guna (TTG), asalkan ide tersebut memenuhi syarat penting, yaitu harus benar-benar tepat guna, dan tidak hanya diciptakan untuk perlombaan semata.
“Harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat umum, bukan hanya diciptakan untuk keperluan lomba, harus sederhana, memiliki kegunaan yang jelas, mampu meningkatkan produktivitas, dan efisien dari segi ekonomi,” katanya.
Rini melanjutkan, alat-alat yang digunakan dalam perlombaan TTG boleh memiliki kemiripan dengan produk yang sudah ada di pasaran, namun tidak boleh identik.
“Alat TTG boleh memiliki kesamaan dengan produk yang sudah ada di pasaran, tetapi harus menerapkan prinsip Amati, Tiru, Modifikasi (ATM),” katanya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa alat-alat yang berhubungan dengan makanan harus memenuhi standar food grade, yang berarti aman untuk digunakan dalam kontak langsung dengan makanan. (Ramadhani/Par/Adv/DPMPD Kaltim)