UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria paruh baya berinisial JA (53), warga Sambutan, ditangkap polisi di Jalan SMP 8 Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Jumat sore (24/1/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan karena JA diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 5,07 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi, serta satu bungkus sabu seberat 0,61 gram di dalam kotak rokok.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan narkoba dalam kemasan sehari-hari untuk menghindari deteksi petugas.
Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polresta Samarinda.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba. Setelah berhasil mengamankan JA, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang cukup signifikan, yang menandakan pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu jaringan lebih luas yang terlibat.
“Kami akan menggali lebih dalam untuk memastikan apakah pelaku hanya menjadi kurir atau terlibat dalam jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku yang terlibat dapat ditindak,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal M Zain.
Kasus ini kini tengah diperiksa lebih lanjut di Mako Polresta Samarinda, dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)