UpdateIKN.com, Samarinda –   Polsek Samarinda Ulu menangkap dua pelaku pencurian berinisial AR dan ESN. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni AR di Jalan Puri Mahkota II dan ESN di Jalan Kapten Soedjono, keduanya berada di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Modusnya memantau rumah kosong sebelum beraksi.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore setelah laporan korban masuk ke pihak kepolisian.

“Kedua pelaku ini memang sudah kami incar sejak beberapa hari lalu. Mereka terbukti terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan menyasar rumah-rumah kosong,” ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan, AR bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi target, sementara ESN bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga, seperti perangkat elektronik.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membongkar pintu rumah. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mencari kemungkinan pelaku lain atau kaitannya dengan tindak kriminal serupa di wilayah lain.

Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (Ramadhani/Par)

Iklan