UpdateIKN.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) resmi merilis hasil penelitian perbaikan administrasi untuk dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang akan bersaing dalam Pilkada pada 27 November 2024.
Menurut Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, kedua pasangan bakal calon, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, telah sepenuhnya memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan.
“Kedua pasangan calon, baik Isran Noor-Hadi Mulyadi maupun Rudy Mas’ud-Seno Aji, sejauh ini telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Tidak ada rekam jejak hukum pidana yang melibatkan keduanya,” ujarnya, Senin (16/9/2024).
Dalam upaya memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat, KPU Kaltim membuka sesi tanggapan publik terhadap pasangan calon ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan mulai dari 15 hingga 18 September 2024.
“Kami sangat terbuka untuk menerima tanggapan dari masyarakat terkait pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini. Proses ini akan berlangsung hingga 18 September,” ujar Fahmi.
Dikatakannya, kesempatan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024. KPU Kaltim berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap hasil penelitian administrasi.
“Kami ingin masyarakat ikut serta dan memberikan input, ini penting bagi proses pemilihan yang transparan dan akuntabel,” terangnya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memberikan tanggapan, KPU Kaltim menyediakan formulir resmi yang dapat diunduh melalui situs web mereka. Formulir tersebut dapat diisi dan dikirimkan langsung atau melalui surat dan email kepada Sekretariat KPU Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami menyediakan formulir ‘Tanggapan.masyarakat.kwk’ yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim. Masyarakat bisa menyerahkan tanggapan mereka secara langsung ke Sekretariat KPU Kaltim di Samarinda atau melalui email,” jelas Fahmi.
Dengan langkah-langkah ini, KPU Kaltim berharap dapat menjaga transparansi dalam setiap tahapan Pilkada, memastikan bahwa setiap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi syarat yang diperlukan dan bahwa proses pemilu berlangsung dengan integritas tinggi. (End/Par)