UpdateIKN.com, Berau – Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua pria berinisial IS (44) dan MJ (35) terkait dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 99,67 gram sabu dari pengungkapan tersebut.
Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (13/9/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi warga terkait dugaan transaksi narkoba di Kelurahan Gunung Panjang.
“Anggota melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 02.00 WITA berhasil mengamankan IS,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.
Dari penggeledahan IS, polisi menemukan satu paket besar sabu. Petugas kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan tersangka.
“Masih ada barang bukti yang disimpan di lokasi lain. Anggota kemudian melakukan pengembangan,” katanya.
Polisi selanjutnya menggeledah sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Tanjung Redeb. Di lokasi itu ditemukan dua paket sedang dan satu paket besar sabu.
“Selain sabu, kami mengamankan timbangan digital dan plastik klip transparan,” ungkap Agus.
Polisi juga menangkap MJ yang berada di rumah tersebut. Satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi turut diamankan.
“Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 99,67 gram,” katanya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Agus. (Sf/Par)






