UpdateIKN.com,Tenggarong – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terlindungi dari tindakan penjiplakan atau plagiasi dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk usaha yang mereka jalankan.
HAKI adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik atas karya atau produk yang dihasilkan oleh usahanya. HAKI dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku UMKM dari tindakan penjiplakan atau plagiasi yang dapat merusak usahanya.
Kepala Dispar Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan beberapa program untuk memfasilitasi UMKM mendapatkan HAKI. Salah satunya adalah dengan menggelar workshop dan bantuan hukum bagi 20 pelaku UMKM pada bulan November 2023.
“Para pelaku UMKM sekarang ini wajib mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual,” ujar Slamet saat berbincang dengan jurnalis pada Selasa (31/10/2023).
Slamet mengatakan, syarat untuk mendaftar HAKI sangat simpel, yaitu hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan begitu, para pelaku UMKM dapat lebih lancar mendapatkan HAKI untuk usahanya.
“Ini penting, jadi masyarakat yang membangun usahanya dari bawah hingga sukses tidak terkendala dengan adanya yang meniru atau membajak,” tutup Slamet. (Vic/Par/Adv/Diskominfo Kukar)