UpdateIKN.com, Samarinda – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025, pada Rabu (18/12/2024).
Pengumuman ini menjadi kabar penting bagi pekerja dan perusahaan di Benua Etam. Penyesuaian upah ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
UMK tertinggi tahun 2025 tercatat di Kabupaten Berau sebesar Rp4.081.376,31, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Paser dengan nilai Rp3.591.565,53. Kota-kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan memiliki UMK masing-masing sebesar Rp3.724.437,20 dan Rp3.701.508,68.
Selain itu, sektor-sektor tertentu mendapatkan kenaikan UMSK yang signifikan. Contohnya, sektor pertambangan gas alam di Bontang mencatatkan UMSK tertinggi sebesar Rp4.950.142,87. Di sektor perkebunan sawit, UMSK Paser dan Kutai Timur masing-masing sebesar Rp3.636.000 dan Rp3.901.060,50.
Peningkatan UMK dan UMSK Kaltim ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Berikut adalah ringkasan UMK 2025:
1. Kabupaten Paser: Rp3.591.565,53
2. Kutai Kartanegara: Rp3.766.379,19
3. Berau: Rp4.081.376,31
4. Kutai Timur: Rp3.743.820
5. Kutai Barat: Rp3.952.233,98
6. Penajam Paser Utara: Rp3.957.345,89
7. Samarinda: Rp3.724.437,20
8. Balikpapan: Rp3.701.508,68
9. Bontang: Rp3.780.012,66
Pada UMSK, sektor tambang dan perkebunan mendominasi nilai tertinggi. Di Kabupaten Berau, sektor batu bara mencatatkan UMSK sebesar Rp4.185.471,92. Sedangkan di Bontang, sektor pupuk mencapai Rp3.997.363,39.
“UMK dan UMSK ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang menurunkan upah karyawan,” kata Akmal Malik. (Putri/Par)