UpdateIKN.com, Berau –   Seorang pria berinisial FS (42) ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 87,54 gram sabu, timbangan digital, plastik klip, dua handphone, dan satu unit sepeda motor. Ia diringkus di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, pada Selasa petang (14/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Berau dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada tersangka FS.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas bergerak cepat melakukan penindakan. FS tak mampu mengelak saat diamankan di lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan miliknya dengan disaksikan Ketua RT serta warga sekitar.

Hasilnya, aparat menemukan sabu dalam jumlah besar yang telah dikemas dalam beberapa paket, diduga siap diedarkan. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan plastik klip yang digunakan sebagai alat bantu pengemasan, serta dua unit handphone yang diduga menjadi sarana komunikasi transaksi.

Sepeda motor milik tersangka juga disita karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi sabu di wilayah tersebut. Dari temuan ini, polisi menduga tersangka telah menjalankan bisnis haram tersebut secara sistematis.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran, serta masyarakat.

“Informasi dari warga sangat membantu. Kami langsung bergerak cepat hingga berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, modus tersangka adalah menyimpan sabu di rumah sebagai tempat penyimpanan sementara, kemudian diedarkan secara bertahap menggunakan kendaraan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Kami akan terus kembangkan kasus ini,” tegas AKP Agus. (Sf/Par)

Iklan