UpdateIKN.com, Samarinda –   Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar produksi narkoba jenis ekstasi di Samarinda. Dua pria residivis kasus narkotika diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (19/1/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di Samarinda Seberang. Saat patroli, polisi mencurigai seorang pria berinisial RN (32) yang kedapatan membawa dua butir ekstasi.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap RR (33) di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan alat produksi narkoba, di antaranya alat cetak pil, bahan kimia, blender, dan plastik klip.

“Ini bukan hanya pengedar, tapi sudah masuk tahap produksi narkotika,” ujar Kapolsek Samarinda Seberang AKP Ahmad Baihaki.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis narkoba. RN pernah terjerat kasus serupa pada 2021, sementara RR merupakan residivis 2018 dan 2021, serta baru bebas bersyarat pada 2025.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di Samarinda. (Ramadhani/Par)

Iklan