UpdateIKN.com, Kubar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim telah melaksanakan sosialisasi dan pelaksanaan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Padiatapa/FPIC) desa, di Kabupaten Kutai Barat. Selanjutnya, sosialisasi akan dilakukan di sembilan desa lainnya, sejak tanggal 8 hingga 13 November 2023.
Padiatapa adalah izin atau kata permisi masuknya sebuah program yang mendukung penurunan emisi gas rumah kaca di sebuah kampung/desa yang sudah ditentukan.
“Untuk tahap lanjutan ini dibagi dua tim. Tim langsung turun bersamaan. Ada yang empat desa dan lima desa untuk masing-masing tim, ” terang Kepala DPMPD Kaltim melalui Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, SDM dan Teknologi Tepat Guna, Elvis didampingi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Muriyanto, Senin (13 /11/2023).
Adapun desa/kampung yang dikunjungi untuk Tim 1 masing-masing adalah Kampung Galeo Asa, Kampung Galeo Baru, Kampung Gemuhan Asa, Kampung Kelian Dalam. Sedangkan Tim 2 melaksanakan di Kampung Linggang Kampung Jelemuk, Kampung Linggang Muyub Ilir, Kampung Tering Lama, Kampung Tering Ulu dan Kampung Tukul
Selanjutnya, Tim akan mengagendakan sosialisasi dan Padiatapa ke kampung wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, serta melanjutkan sosialisasi ke kampung yang sulit dijangkau saat kemarau beberapa waktu lalu. (Ramadhani/Par/Adv/DPMPD Kaltim)