Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi, Pria di Bontang Ditangkap 

JA, diamankan Sat Resnarkoba Polres Bontang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Bontang  – Seorang pria berinisial JA (27) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Senin sore (7/10/2024).

Menurut Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L. Tobing SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

“Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi terpercaya. Saat penggerebekan pada pukul 17.00 Wita, ditemukan enam bungkus sabu,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang ditemukan polisi, sengaja disembunyikan dengan cara tak biasa, yakni dalam bungkus kopi sachet dan bungkus mie instan di dalam rumah JA.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti sedotan, enam plastik klip, korek gas, timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

JA mengakui, sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 1,3 juta per gram melalui transaksi jejak, sebuah metode yang umum digunakan dalam peredaran narkotika di daerah tersebut. Kini, JA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan