UpdateIKN.com, Samarinda –   Wali Kota Samarinda, Andi Harun serius menata aset daerah dengan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu sore (1/4/2026).

Kali ini, sidak difokuskan pada aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,5 hektare yang berada di Kelurahan Simpang Pasir, kawasan Palaran.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota meninjau langsung kondisi lapangan sekaligus mencermati indikasi adanya aktivitas pemanfaatan lahan yang diduga berkaitan dengan perjanjian sewa. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan aset pemerintah harus memiliki dasar hukum dan izin yang jelas.

“Kita memang lagi intens untuk melakukan penertiban aset melalui tiga model pengamanan, yaitu pengamanan fisik, pengamanan administratif, dan pengamanan hukum,” ujarnya di lokasi.

Ia mengatakan, kehadirannya secara langsung bertujuan memastikan kondisi riil di lapangan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah. Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan izin atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Yang kita mau lihat di sini adalah apakah ada izin atau tidak. Kalau ada perjanjian sewa, harus jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Menurut Andi Harun, aset seluas 12,5 hektare ini merupakan bagian penting dari kekayaan daerah yang harus dijaga dan diamankan dari potensi penyalahgunaan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Ia memastikan bahwa hasil sidak ini tidak berhenti pada tahap peninjauan saja. Dalam beberapa hari ke depan, tindak lanjut akan dilakukan oleh organisasi perangkat daerah terkait, seperti BPKD, Dinas Perhubungan, serta pihak kecamatan dan kelurahan setempat.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk memastikan titik koordinat aset ini tetap sesuai dengan dokumen aslinya,” tutup Andi Harun. (Ramadhani/Par)

Iklan