Sekda Paser : Netralitas ASN Kunci Sukses Pemilu Jujur dan Adil

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Paser  – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser, Katsul Wijaya, menegaskan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Dalam pemilu yang berlangsung pada 2024 mendatang, netralitas ASN dianggap penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

“Mari kita tunaikan kewajiban dan hak sebagai warga negara yang baik dengan tetap menjaga netralitas dalam pelayanan publik. Bersikap netral berarti kita ikut mengingatkan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada serentak 2024,” ujar Katsul Wijaya saat sosialisasi terkait netralitas ASN.

Dalam kesempatan itu, Sekda menekankan, ASN harus menjaga netralitas di setiap tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye hingga proses penghitungan suara. Hal ini diperlukan agar proses pemilu tidak hanya terlihat adil tetapi juga diyakini sebagai proses yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan, menambahkan, tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 telah dimulai pada 25 September lalu dan akan berakhir pada 24 November. Sesuai regulasi, Bawaslu memiliki tugas penting dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri selama tahapan ini.

“Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa ASN, TNI, dan Polri tetap netral dan tidak berpihak kepada pasangan calon mana pun. Pengawasan juga dilakukan terhadap sanksi yang bisa dijatuhkan jika terjadi pelanggaran oleh lembaga-lembaga terkait,” katanya.

Sosialisasi yang digelar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para ASN, agar tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada 2024. Netralitas ASN dianggap sebagai langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemilu mendatang.

Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan sikap profesional dari ASN, diharapkan Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan lancar dan terhindar dari pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi di Indonesia. (**/Par)

Iklan