UpdateIKN.com, Samarinda – Tingginya angka pernikahan dini di Kota Samarinda menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Samarinda.

Data dari Kementrian Agama (Kemenag) Samarinda, pada 2022 tercatat terdapat 521 pernikahan pada rentang usia 13 hingga 19 tahun ke atas di 10 kecamatan se-Kota Samarinda. Sementara, pada 2023 tercatat 30 angka pernikahan dini.

Sani Bin Husain menyebut, pelaku pernikahan diri ini usianya masih di bawah umur. Dimana, seharusnya anak-anak masih dalam tahap perkembangan.

Pernikahan dini, kata Sani Bin Husain akan membawa dampak yang negatif. Pasalnya, di usia anak yang belum cukup umur ini masih mengalami perkembangan. Namun jika dia melakukan pernikahan diri, maka sebetulnya belum siap hamil.

Sani Bin Husain khawatir, nantinya akan timbul persoalan-persoalan rumah tangga. Karena rupanya tak sedikit yang akhirnya gagal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama OPD terkait untuk gencar melakukan edukasi pada masyarakat.

“Pergaulan bebas dan masalah hamil di luar nikah juga harusnya bisa lebih serius ditangani. Di mana, biasanya pihak perempuan yang akan lebih tertekan dari pihak laki-laki,” katanya.

Melaksanakan edukasi untuk mencegah pernikahan dini juga menjadi upaya untuk pencegahan stunting.

“Komandonya harus Wali Kota. Harus ada langkah yang diambil efektif,” tandasnya. (Putri/Adv)

Iklan