UpdateIKN.com, Samarinda – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Eka Kurniati membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris DPMPD Kaltim, Akmal Malik mengatakan, melalui Rakertek ini diharapkan akan meningkatkan komitmen serta menghasilkan rumusan-rumusan penting, sebagai dasar penyusunan kebijakan percepatan pengakuan MHA di Kaltim.
“Saya minta semua memberikan perhatian serius dan komitmen untuk bersinergi, berkolaborasi untuk percepatan pemberian pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan MHA,” ucapnya.
Diharapkan, MHA ke depan tidak hanya menjadi objek pembangunan, namun juga menjadi insan bagian pembangunan. Dengan diberikannya perhatian dan kesempatan terlibat dalam pembangunan, lanjutnya, diharapkan kehidupan mereka akan lebih baik.
Hingga saat ini, dari 185 komunitas asli Kaltim yang tersebar di 150 desa dan kelurahan, tetapi baru dua komunitas yang sudah diakui menjadi MHA.
Sehingga, melalui Rakertek Pemberdayaan MHA ini diharapkan mampu memberikan ruang kepastian hukum identifikasi, verifikasi dan validasi, serta ditetapkan menjadi MHA.
“Semua diajak untuk memberikan perhatian dan keberpihakan terhadap keberadaan masyarakat yang hidup berkelompok, agar diberikan pengakuan dan diberdayakan,” tutupnya.
Rakertek akan dilanjutkan dengan kegiatan Studi Pintar ke lokasi MHA Ammatoa Kajang, Desa Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 22 hingga 25 November 2023.
Turut hadir pada kegiatan Rakertek, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Iwan Darmawan. Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Adnan, Perkumpulan PADI Ahmad SJA dan Yayasan Bioma Akhmad Wijaya. (Ramadhani/Par/Adv/DPMPMD Kaltim)