UpdateIKN.com, Paser – Polres Paser melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang dilaksanakan di Ruang Riksa Sat Resnarkoba Polres Paser, Kamis (3/10/2024).
Pemusnahan barang bukti sabu ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari dua tersangka, yaitu AM dan BP. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak delapan paket sabu dengan berat bersih total 0,43 gram dimusnahkan, sementara satu paket sabu dengan berat 0,23 gram akan digunakan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.
Proses pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ipda Suparman (Kasat Tahti), Ipda Sawi (KBO Satresnarkoba), Bripka Yudi Irawan (Kanit II Satresnarkoba), serta JPU Vanessa dan Lenny Rianty, sebagai Penasehat Hukum.
Pemusnahan barang bukti sabu ini dihadiri oleh para tersangka dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi proses hukum yang berlangsung.
Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti telah diuji oleh Laboratorium Forensik Cabang Surabaya. Sabu-sabu yang dimusnahkan kemudian dimasukkan ke dalam toples plastik transparan berisi air, diaduk hingga larut, dan dibuang ke dalam lubang kloset atau septik tank. Metode ini dilakukan untuk menghilangkan semua jejak narkoba secara aman dan bertanggung jawab.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Kasat Narkoba AKP Suradi. (Hms/Par)