Kejati Kaltim Geledah PT JMB, Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Suasana saat Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penggeledahan kantor PT JMB.

UpdateIKN.com, Samarinda  – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor PT JMB Group di Komplek Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kunjang, Samarinda, Rabu (20/11/2024).

Penggeledahan ini merupakan langkah penyidik Tindak Pidana Khusus dalam rangka mengumpulkan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB. Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, peralatan elektronik, serta bukti lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkap, dugaan tindak pidana ini melibatkan pemanfaatan lahan secara tidak sah oleh PT JMB, yang berpotensi menimbulkan kerugian besar pada keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menemukan cukup alat bukti terkait pemanfaatan lahan tersebut, yang diperkirakan menimbulkan dampak signifikan terhadap keuangan negara,” ungkapnya.

Penggeledahan yang berlangsung selama empat jam itu dilakukan untuk mencari alat bukti yang memperkuat dugaan korupsi. Selain dokumen fisik, tim penyidik juga membawa beberapa perangkat elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti tersebut kini telah disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Kaltim dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Timur.

“Tindakan penggeledahan adalah bagian dari upaya penyidik untuk membuat terang suatu tindak pidana serta memastikan adanya kejelasan terkait kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Toni.

Upaya ini juga menunjukkan bahwa Kejati Kaltim tidak segan untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Dugaan korupsi yang menyeret PT JMB ini menjadi perhatian khusus, mengingat pemanfaatan lahan transmigrasi seharusnya mendukung pembangunan masyarakat dan bukan menjadi sarana penyalahgunaan untuk kepentingan tertentu.

Dengan barang bukti yang telah diamankan, Kejati Kaltim berjanji untuk segera menuntaskan penyidikan agar dapat melanjutkan kasus ini ke tahap hukum berikutnya. Masyarakat pun diharapkan turut mendukung proses ini demi mewujudkan keadilan dan transparansi hukum di Kalimantan Timur. (End/Par)

Iklan