Polisi Gerebek Kurir Sabu di Sangatta Selatan

S diamankan di Polres Kutim karena terlibat pengedaran sabu

UpdateIKN.com, Kutim –   Seorang kurir sabu berinisial S ditangkap polisi di rumahnya yang berlokasi di KM. 01, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim).

Saat penggerebekan yang dilakukan pada awal Januari 2025 lalu, polisi menemukan narkotika jenis sabu di dalam handbag milik pelaku, dengan berat sabu 3,55 gram. Hal itu dilakukannya untuk mengelabuhi polisi.

Polisi yang telah melakukan pemantauan beberapa hari sebelumnya langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, SIK, menyebut bahwa penangkapan S merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Saat diamankan, tersangka berusaha kabur, namun petugas berhasil mencegahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam handbag miliknya,” ujarnya.

Menurut polisi, S mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran.

“Ia berperan sebagai kurir dan mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi,” katanya.

Saat ini, pelaku S telah diamankan di Polres Kutai Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ramadhani/Par)

Iklan