UpdateIKN.com, Samarinda –   Dua narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda, HW (43) dan W (42), kedapatan mengendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji besi.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.30 Wita, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda menangkap seorang kurir berinisial H (36) di Jalan Griliya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Dari tangan H, polisi menyita sabu seberat 162,84 gram brutto, timbangan digital, buku catatan transaksi, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengatur distribusi narkotika.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif para pelaku adalah mencari keuntungan besar dengan memanfaatkan akses komunikasi dalam rutan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif dan memantau aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Griliya.

Saat operasi berlangsung, petugas menangkap H yang kedapatan membawa tas berisi sabu. Hasil interogasi terhadapnya mengungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari HW, seorang narapidana yang berada di Rutan Kelas II A Samarinda.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menelusuri lebih jauh dan menemukan bahwa HW tidak bekerja sendiri. Ia bersekongkol dengan napi lain, W (42), yang juga terlibat dalam distribusi narkoba dari balik jeruji.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup rapi.

“Para napi ini menggunakan ponsel untuk mengatur transaksi dengan kaki tangan mereka di luar. Barang haram diedarkan melalui kurir seperti H, yang bertugas mengantarkan sabu sesuai perintah dari dalam rutan,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menelusuri jaringan ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

“Kami sudah mengamankan bukti komunikasi dari ponsel para tersangka dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan