UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani angkat suara terkait molornya penyelesaian proyek Teras Samarinda yang sebelumnya ditargetkan akan rampung akhir 2023 silam.
Dikatakannya, meskipun target penyelesaian proyek Teras Samarinda tahap 1 selesai pada akhir 2023, tetapi karena keterlambatan, akhirnya target penyelesaiannya dimundurkan, yakni hingga Februari 2024 nanti.
Komisi III DPRD Kota Samarinda, lanjut Angkasa Jaya, telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) beberapa waktu yang lalu. Rapat tersebut membahas mengenai beberapa proyek pemerintah, termasuk Teras Samarinda yang tidak dapat diselesaikan tepat waktu hingga batas akhir pada 30 Desember 2023.
Dari hasil rapat tersebut, menurut Angkasa Jaya, pihak pemerintah mengambil sikap akan memberikan perpanjangan waktu lima puluh hari pekerjaan. Kendati demikian, akibat keterlambatan tersebut, pihak pelaksana akan dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi waktu kami RDP dengan PUPR, beberapa proyek pemerintah yang tidak selesai dengan tepat waktu, tenggatnya 30 Desember 2023, dan pemerintah memberikan satu sikap atau kebijakan memperpanjang lima puluh hari dengan dikenakan denda. Itu yang kami peroleh dari pemerintah, dalam hal ini PUPR,” terangnya.
Terkait sanksi denda yang dikenakan, Komisi III, kata Angkasa Jaya, telah menerima informasi mengenai perpanjangan waktu selama lima puluh hari beserta denda tersebut, namun rincian besaran denda masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pemerintah.
“Untuk kejelasan dendanya itu kan bolanya di pemerintah, saya juga menunggu sebenarnya. Karena yang didapat Komisi III itu perpanjangan 50 hari dan denda,” pungkasnya. (Putri/Adv)