UpdateIKN.com, Kutim –   Peredaran narkotika di Sangatta Utara kembali terbongkar. Seorang pria berinisial MSP alias U (31) diamankan di sebuah rumah di Jalan K.H. Abdullah, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam penggerebekan pada Jumat (7/3/2025), petugas menemukan enam paket sabu seberat 3,62 gram yang disimpan dalam kotak plastik.

Informasi dari masyarakat menjadi awal terungkapnya kasus ini. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi MSP sebagai pengedar yang diduga bagian dari jaringan peredaran narkoba.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

“Kami mengapresiasi laporan dari masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba,” tegasnya.

Saat diinterogasi, MSP mengaku mendapatkan sabu melalui sistem jejak, di mana barang haram tersebut diletakkan di suatu lokasi oleh pemasok yang tidak dikenalnya. Metode ini sering digunakan untuk menghindari jejak langsung antara pengedar dan bandar besar.

Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. MSP dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/Par)

Iklan