UpdateIKN.com, Kutim – Pemuda berinisial A (24) tak menyangka, saat sedang santai di rumahnya di kawasan Kanal II, Desa Sangatta Utara, Kutai Timur, tiba-tiba Tim Reserse Narkoba Polres Kutim menggerebek tempat tinggalnya.
Polisi yang telah lama mengintai pergerakannya, menemukan sejumlah barang bukti berupa empat poket sabu seberat 1,02 gram, beserta plastik pembungkusnya yang disimpan di samping kulkas di dapur.
Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan sejak awal Maret 2025.
Warga sekitar sebelumnya melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Sangatta Utara.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mulai mengawasi gerak-gerik pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku hanya bisa pasrah ketika polisi menggeledah rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial F dengan cara “jejak”, istilah yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan lebih luas dari peredaran barang haram ini.
“Kami masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain. Dari keterangan pelaku, ada seseorang yang memasok barang tersebut. Itu yang sedang kami telusuri,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, SIK.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/Par)