UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pemuda berinisial M (24) ditangkap polisi karena mencuri motor milik seorang mahasiswi di Jalan Mas Penghulu Gang 3, Kelurahan Mesjid, Samarinda Seberang. Pelaku dibekuk pada Rabu (17/9/2025) sekitar pukul 04.00 Wita setelah buron hampir sepekan.

Kasus pencurian motor ini bermula ketika korban AAI (21) memarkirkan Yamaha Fino merah KT 2452 FT di depan rumahnya pada Kamis (11/9/2025) malam. Namun, esok paginya motor senilai Rp17 juta itu hilang. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria mendekati lalu membawa kabur motor tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri pelaku dan berhasil menemukan keberadaan M. Saat diinterogasi, ia mengaku motor curian telah diserahkan kepada seorang rekannya untuk dijual kembali. Rekan pelaku kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang bukti berupa BPKB dan STNK motor berhasil diamankan.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus.

“Kami tidak hanya berhenti pada satu pelaku. Rekan yang terlibat akan tetap kami kejar hingga tertangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ramadhani/Par)

Iklan