UpdateIKN.com, PPU – Mempercepat sertifikasi tanah dan menata aset daerah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terkait percepatan sertifikasi tanah barang milik daerah.
Langkah ini bertujuan memastikan hak kepemilikan masyarakat atas tanah mereka secara legal.
Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin, dan Kepala Kantor BPN PPU, Zulkoir, di Aula Kantor Setkab PPU, Senin (3/2/2025).
Dalam kesempatan yang sama, 25 warga Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, menerima sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah.
Pj. Bupati PPU, Zainal Arifin, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara Pemkab PPU, BPN, serta dukungan jajaran Kepolisian yang turut membantu penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini berjalan lancar meskipun sempat menghadapi kendala, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah antara masyarakat dan perusahaan.
“Alhamdulillah, hari ini 25 warga menerima sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan sah. Ini hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, BPN, serta berbagai pihak terkait,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyelesaian sengketa tanah ini tidak terlepas dari peran Kementerian Kehutanan yang membantu dalam melakukan review area. Tiga wilayah yang sebelumnya terdampak, yakni Kelurahan Pemaluan, Binuang, dan Maridan, kini telah mendapatkan kejelasan status kepemilikan tanah mereka.
Zainal menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah merupakan bagian dari komitmen Pemkab PPU dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat dapat memanfaatkan tanah mereka secara lebih produktif, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun sebagai aset bernilai ekonomi.
“Dokumen tanah ini bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi ahli waris agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen tanah dengan baik dan menggunakannya untuk hal-hal yang bermanfaat. (*/Par)