UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial S.E.L alias E (39), warga Kutai Timur, diringkus polisi karena penyalahgunaan bahan peledak. Ia diamankan setelah terbukti merencanakan penggunaan bom molotov untuk aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beberapa waktu lalu.
Penangkapan dilakukan di Samarinda Senin (15/9/2025), setelah aparat menemukan bukti kuat keterlibatan tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 27 botol bom molotov siap pakai, dua petasan, kain perca, serta bahan bakar dalam jerigen. Selain itu, diamankan pula satu unit mobil, satu unit motor, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aksinya.
Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan peledak sederhana seperti botol kaca, bensin, dan kain, kemudian menyimpannya untuk dirakit sebelum digunakan saat unjuk rasa. Rencana ini mulai disusun sejak 29 Agustus 2025 bersama beberapa rekannya yang kini masih diburu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK, menjelaskan bahwa tersangka bersama kelompoknya sengaja menyiapkan bom molotov untuk menciptakan kerusuhan.
“Pelaku merencanakan aksi dengan menyimpan bahan peledak di satu lokasi. Barang-barang tersebut sudah siap digunakan untuk unjuk rasa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi.
“Kami mengingatkan bahwa tindakan melawan hukum, apalagi menggunakan bahan peledak, bisa membahayakan banyak orang. Jangan terjebak dalam ajakan yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)






