UpdateIKN.com, Kukar – Seorang pria berinisial R (45) dibekuk polisi atas dugaan ilegal logging di Perairan Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Minggu (23/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 30 batang kayu bulat, serta 1 unit perahu ketinting berwarna biru dengan mesin 6PK.
Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari nelayan dan warga pesisir terkait adanya aktivitas mencurigakan di perairan Muara Muntai.
“Sabtu, 22 Februari 2025, kami mendapatkan informasi adanya aktivitas penarikan kayu menggunakan perahu ketinting. Tim langsung diterjunkan untuk menyelidiki, dan setelah memastikan adanya pelanggaran, kami melakukan penggerebekan,” ujarnya.
Saat dimintai keterangan, R tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepemilikan kayu yang dibawanya. Polisi pun langsung mengamankannya bersama barang bukti.
Berdasarkan hasil penyelidikan, R diduga melanggar Pasal 16 juncto Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penebangan liar yang merusak lingkungan. Warga juga diimbau segera melaporkan jika melihat aktivitas serupa di wilayahnya,” tegas AKP Yohanes. (*/Ramadhani/Par)