Paslon Diberi Tenggat Hingga 25 Oktober untuk Perbaikan LPSDK

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi. (Ft: istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tenggat waktu hingga 25 Oktober 2024 bagi seluruh pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah untuk memperbaiki Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Kesempatan ini diberikan guna memastikan laporan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Suardi, perbaikan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024 tentang Dana Kampanye. Dalam aturan tersebut, seluruh pasangan calon diharuskan untuk mengunggah laporan mereka melalui sistem Sikadeka, dengan batas akhir pengunggahan pada 25 Oktober 2024.

KPU Kaltim, katanya, akan meninjau seluruh dokumen yang masuk. Jika ada kekurangan dalam laporan, paslon akan menerima tanda terima perbaikan yang wajib dilengkapi paling lambat satu hari setelah menerima pemberitahuan dari KPU.

“Paslon yang menerima catatan perbaikan harus melengkapinya melalui Sikadeka pada 26 Oktober 2024, sebelum pukul 23.59 WITA,” katanya, Kamis (26/9/2024).

Suardi menekankan, bahwa KPU Kaltim berharap para pasangan calon memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyempurnakan dokumen dana kampanye mereka. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye.

Hasil akhir dari pemeriksaan LPSDK akan diumumkan pada 26 Oktober 2024, setelah semua perbaikan selesai diperiksa. Dengan demikian, seluruh proses pemilihan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan bahwa semua paslon mematuhi aturan, tetapi juga untuk menjamin proses kampanye berjalan dengan transparan dan akuntabel,” tandasnya. (End/Par)

Iklan