UpdateIKN.com, Samarinda –   Dalam waktu kurang dari sebulan, Operasi Antik Mahakam 2025 yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., berhasil membongkar jaringan narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur.

Sebanyak 66 tersangka berhasil diamankan dari 46 kasus penyalahgunaan narkoba. Barang bukti yang disita diperkirakan bernilai Rp 2,86 miliar, jumlah yang cukup untuk meracuni lebih dari 20 ribu jiwa.

Operasi yang digelar sejak 18 Juli hingga 7 Agustus 2025 ini menyasar seluruh mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat.

Menurut Kombes Hendri Umar, langkah ini merupakan bentuk penegakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus komitmen Polresta Samarinda untuk menekan angka peredaran barang haram tersebut.

“Seluruh jajaran melaksanakan Operasi Antik dengan target upaya represif terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami tidak hanya memburu pengguna, tetapi juga memutus jalur peredaran dan sindikatnya,” tegasnya saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda.

Dari total 46 kasus, 25 di antaranya ditangani langsung oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, sedangkan sisanya diungkap oleh jajaran Polsek yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk Pelabuhan Samarinda, Samarinda Seberang, Palaran, Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Sungai Pinang, Samarinda Kota, dan Satpolair. Hasil operasi menunjukkan bahwa sebagian besar tersangka, yakni 62 orang, adalah laki-laki, sedangkan 4 lainnya perempuan.

Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Polisi berhasil menyita 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sejumlah sepeda motor, uang tunai, telepon genggam, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba. Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan penyelamatan 20.056 orang dari jerat penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,86 miliar.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 UU Narkotika yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa perang melawan narkoba akan terus digencarkan dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan