UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang wanita berinisial YA (41) dibekuk polisi lantaran diduga menggelapkan motor milik rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Palaran.

Kasus tersebut diungkap Unit Reskrim Polsek Palaran usai menerima laporan korban terkait motor Honda Vario warna biru yang dipinjam namun tidak kunjung dikembalikan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku meminjam motor melalui pesan WhatsApp dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada malam hari. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tersebut tidak dikembalikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit motor Honda Vario warna biru, fotokopi STNK, dan satu buah kunci kontak.

Kapolsek Palaran Kompol Iswanto, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penggelapan.

“Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk menguasai sepeda motor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan