Mabuk, Bikin Keributan, Jukir Ini Diamankan Polsek Sungai Pinang

UpdateIKN.com, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang dengan cepat bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keributan di depan sebuah toko retail di Jalan Lambung Mangkurat. SA, seorang juru parkir (jukir) yang membawa senjata tajam jenis parang dan sempat menyerang adik kandungnya, dan warga sekitar lokasi kejadian berhasil diamankan, Sabtu (20/04/2024).
Berdasarkan keterangan dari beberapa saksi kepada polisi, SA yang pada saat itu dalam keadaan mabuk, datang ke sebuah toko retail di lokasi kejadian, sekira pukul 14.00 Wita.
Tiba di sana, rupanya SA tak hanya bermaksud menjalankan kerjanya, tetapi juga ia membawa parang dengan panjang 70 cm yang dibungkus dalam sebuah karung dan disimpan di selokan.
Berselang beberapa menit kemudian, adik SA yang bekerja sebagai ojek online, berinisial SL, sengaja mendatangi SA. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba kakak beradik tersebut justru terlibat cekcok mulut.
Kejadian itu kontan membuat rekan-rekan SA yang ada di lokasi kejadian kaget. Mereka berusaha menegur dan melerai. Namun, SA justru tidak menerima teguran tersebut. Dia kemudian mengambil parang yang disembunyikan sebelumnya di parit dan mengayunkannya secara membabi buta kepada teman-temannya hingga ke tengah jalan. Beruntung, tidak ada korban yang terluka dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, beberapa warga yang ada di sekitar lokasi kejadian sempat merekam kejadian tersebut. Hanya hitungan menit, vidio keributan tersebut tersebar di group whatsApp dan media sosial.
Dalam waktu satu jam, berkat rekaman video dan bantuan dari masyarakat, personel Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap SA beserta senjata tajamnya di Perumahan Borneo SKM Jalan Damanuri.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, SIK menjelaskan, tindakan SA membawa senjata tajam sangat membahayakan warga. Oleh karena itu, SA ditahan karena melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Saat ini pelaku telah diamankan, karena tindakannya sangat membahayakan,” kata AKP Rachmad Aribowo, SIK. (Ramadhani/Par)