Kejati Kaltim Sosialisasi Pencegahan Korupsi Dana Desa

Suasana sosialisasi pencegahan korupsi dana desa yang dilaksanakan Kejati Kaltim ke Kecamatan Tenggarong

UpdateIKN.com, Samarinda  Dalam upaya memperkuat integritas pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”, di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (4/7/2025).

Kegiatan ini secara khusus menyasar perangkat desa dan pengelola Dana Desa se-Kecamatan Tenggarong, dengan menghadirkan dua narasumber utama dari Kejati Kaltim, yakni Alfano Arif Hartoko selaku Kasi III Asisten Intelijen Kejati Kaltim dan Julius Michael Butarbutar selaku Kasi II Asisten Intelijen Kejati Kaltim. Keduanya menyampaikan materi hukum yang relevan dan aplikatif mengenai strategi serta prinsip pencegahan korupsi dalam tata kelola keuangan desa.

Camat Tenggarong, Sukono, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kaltim atas inisiatif edukatif yang sangat penting ini.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan dukungan Kejati Kaltim terhadap desa-desa kami. Edukasi hukum seperti ini penting untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dan perangkatnya agar tidak keliru dalam mengelola Dana Desa,” ujarnya.

Antusiasme peserta sangat tinggi. Para perangkat desa tampak aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar praktik transparansi, akuntabilitas, serta batasan hukum dalam penggunaan Dana Desa. Ini menunjukkan betapa besar perhatian dan keinginan perangkat desa untuk mengelola keuangan secara benar dan bertanggung jawab.

Menurut Toni Yuswanto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam pencegahan korupsi Dana Desa, sekaligus sarana membangun kesadaran hukum di tingkat desa.

“Penerangan hukum ini bertujuan menciptakan tata kelola desa yang bersih dan berintegritas. Kami ingin memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat, bukan disalahgunakan,” tegas Toni.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Kejati Kaltim dalam memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pembangunan, sekaligus menjadikannya zona integritas bebas dari praktik korupsi. (Ramadhani/Par)

Iklan