UpdateIKN.com, Samarinda – AT, pemuda 23 tahun ini tak bisa berkutik setelah diciduk korbannya sendiri dari lokasi pelariannya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) usai menipu dengan modus jual beli iPhone murah. Pelaku kemudian digiring ke Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari aksinya, AT berhasil menggasak uang korban dengan total kerugian mencapai Rp30,5 juta. Penipuan tersebut bermula saat pelaku menawarkan sejumlah unit iPhone dengan harga di bawah pasaran, sehingga membuat korban tergiur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/12/2025), di sebuah toko di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Awalnya, komunikasi antara korban dan pelaku berjalan lancar. Setelah sepakat, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali ke rekening pelaku.
Namun setelah uang diterima, barang yang dijanjikan tak kunjung dikirim. Pelaku bahkan sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang. Merasa tertipu, korban berupaya melacak keberadaan AT dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kubar.
Tak ingin menunggu lama, korban bersama saksi mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan AT. Pelaku kemudian dibawa ke Samarinda dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli gadget yang kerap menawarkan harga jauh di bawah pasaran.
“Transaksi jual beli, khususnya gadget dan dilakukan secara daring, harus dilakukan dengan kehati-hatian. Jangan mudah tergiur harga murah. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa enam tangkapan layar percakapan WhatsApp serta satu unit iPhone 13 128 GB warna pink.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan kini menjalani proses penyidikan. (Ramadhani/Par)






