Gubernur Kaltim Dorong Kendaraan Plat Luar Mutasi ke KT, Tawarkan Diskon Pajak

UpdateIKN.com, Samarinda – Banyaknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian serius Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Mobil dan motor dengan pelat B, L, DA, DD, dan lainnya kian menjamur di jalanan Kaltim, namun tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah karena pajaknya dibayarkan di luar provinsi.
“Kendaraan-kendaraan ini digunakan di Kaltim, tetapi pajaknya disetor ke daerah asal. Ini jelas merugikan daerah,” katanya, Kamis (17/4/2025).
Sebagai solusi, Gubernur Kaltim meluncurkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor tahap kedua. Melalui program ini, kendaraan yang dimutasi masuk ke Kaltim dan mengganti plat menjadi KT akan dibebaskan dari denda dan mendapat potongan 50 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami beri kemudahan. Ayo pindahkan kendaraan Anda ke Kaltim dan dapatkan diskon pajak. Ini langkah win-win untuk masyarakat dan daerah,” tegasnya.
Permasalahan lain yang turut disoroti adalah banyaknya tunggakan pajak kendaraan atas nama perusahaan.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, menjelaskan bahwa banyak kendaraan tersebut telah dijual ke masyarakat umum namun belum dilakukan proses balik nama.
“Perusahaan tidak lagi membayar karena kendaraan sudah dijual. Tapi di database masih atas nama mereka. Ini perlu ditertibkan,” ujarnya.
Untuk itu, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama kendaraan guna memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak. Selain meringankan beban biaya, hal ini juga membantu memperjelas status kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan akurasi data di Bapenda Kaltim. (Putri/Par)