Gasak Motor Warga Samarinda Utara, Residivis Ini Dibekuk Polisi 

NA, residivis curanmor kembali ditangkap polisi setelah mencuri motor warga Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

UpdateIKN.com, Samarinda – Tak jera dibui, seorang residivis curanmor berinisial NA kembali berulah. Kali ini, ia menggasak motor milik warga, PRM, yang tinggal di rumah kos Jalan Meranti, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 9 April 2024 dini hari lalu. Dimana, PRM baru menyadari motornya hilang saat hendak berangkat kerja. Ia kemudian menuju ke dalam kamar kos untuk mengambil kunci dan surat-surat kendaraan, namun ternyata kunci dan surat-suratnya pun turut raib.

Tak ingin tinggal diam, PRM pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang. Tanpa membuang waktu, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi yang didapat, mereka berhasil mengamankan NA di sebuah rumah kost di Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.

Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah mencuri motor PRM dengan menggunakan kunci yang ia curi dari kamar kos korban pada tanggal 6 April 2024. Selain motor, NA juga menggasak BPKB, faktur kendaraan, dan satu unit telepon genggam merk Iphone 7 Plus dari dalam tas milik PRM.

Iphone 7 Plus tersebut kemudian dijual NA kepada orang tak dikenal dengan harga Rp200.000. Sedangkan motor Honda Beat Street warna hitam silver dijual kepada AF seharga Rp6.000.000.

AF kemudian menjual kembali motor tersebut kepada YP seharga Rp7.900.000, dan YP menjualnya lagi kepada RA seharga Rp8.250.000.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmad Aribowo, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri, menjelaskan, NA merupakan residivis yang kali ini kembali melakukan aksi pencurian. Akibat perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk barang bukti motor hasil curian tersebut telah diperjualbelikan lengkap dengan surat-suratnya sebanyak tiga kali sehingga tiga orang pembeli ini ditetapkan sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,” katanya. (Ramadhani/Par)

Iklan