UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus penggelapan motor terjadi di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, dengan kerugian mencapai Rp 20 juta. Pelaku berinisial NAR ditangkap oleh Polsek Samarinda Ulu setelah diketahui menggadaikan satu unit sepeda motor Honda PCX milik temannya tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Bermula ketika Rabu sore (2/9/2024) silam, pelaku NAR awalnya meminjam motor Honda PCX hitam dengan nomor polisi KT 6627 QB dari korban dengan alasan untuk urusan kantor. Namun, setelah tiga minggu berlalu, motor tersebut belum dikembalikan.
Saat korban menghubungi pelaku untuk meminta motornya kembali, justru pelaku meminta korban untuk bersabar. Gelagat pelaku yang mencurigakan membuat korban berupaya mencari informasi keberadaan motornya.
Kecurigaan korban memuncak ketika ia mengetahui bahwa motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku tanpa izin.
Akibat aksi penggelapan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 20 juta, dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Ulu.
Polisi bertindak cepat menanggapi laporan tersebut. Pada Jumat dinihari (4/10/2024), Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX hitam, beserta BPKB berhasil disita oleh polisi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, NAR ditahan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti sepeda motor dan BPKB. Ia dikenakan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan,” ujarnya.(Ramadhani/Par)