UpdateIKN.com, Samarinda –   Fenomena badut jalanan di Samarinda semakin sering terlihat di berbagai sudut kota. Dari kawasan Jalan Untung Suropati, sekitar SPBU, hingga area pusat perbelanjaan atau mal, kehadiran mereka menjadi pemandangan yang tidak asing bagi masyarakat.

Sebagian warga mungkin menganggapnya sebagai hiburan ringan di tengah perjalanan, terutama bagi anak-anak yang senang melihat kostum warna-warni dan aksi lucu. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran serius terkait keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum.

Para badut jalanan ini sering berdiri atau bergerak di pinggir bahkan di tengah jalan untuk menarik perhatian pengendara. Aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengemudi, memperlambat arus kendaraan, dan meningkatkan risiko kecelakaan. Hal inilah yang mendorong perhatian pemerintah daerah dan DPRD Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar fenomena sosial, melainkan sudah menyentuh ranah hukum. Menurutnya, Pemkot Samarinda memiliki landasan hukum yang jelas untuk menertibkan aktivitas seperti ini.

“Fenomena badut yang ada di jalan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kita serahkan kepada Satpol PP, karena itu memang tugas Satpol PP. Kita sudah memberikan peraturan yang memayungi sebagai dasar mereka untuk bekerja,” ujarnya.

Samri menjelaskan, dua regulasi utama yang menjadi pegangan adalah Perda Ketertiban Umum (Trantibum) dan Perda Sapu Jagad. Kedua peraturan ini secara tegas mengatur tindakan terhadap segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban, kenyamanan, maupun keselamatan masyarakat.

“Segala sesuatu yang dianggap mengganggu ketertiban umum dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan adanya payung hukum tersebut, DPRD mendorong Satpol PP untuk tidak ragu melakukan langkah penertiban di lapangan. Menurut Samri, penindakan terhadap badut jalanan Samarinda tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi nyawa dan keselamatan pengguna jalan.

“Satpol PP dipersilakan untuk melakukan penindakan terhadap segala aktivitas yang melanggar, termasuk keberadaan badut di jalan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun keselamatan umum,” katanya.

Samri menekankan bahwa penertiban bukan berarti menutup mata terhadap sisi kemanusiaan. Ia menilai perlu adanya solusi alternatif bagi para pelaku agar tetap bisa mencari nafkah secara aman dan tertib.

“Kami mendorong agar setelah penertiban, ada langkah pembinaan. Kita tidak ingin hanya menindak tanpa memberi jalan keluar,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa jalan raya bukanlah tempat yang aman bagi aktivitas hiburan seperti ini. Kehadiran badut di jalan memang bisa memberi senyum sejenak, tetapi risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar. Kesadaran bersama antara pemerintah, aparat penegak perda, dan warga menjadi kunci untuk menciptakan Samarinda yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap fenomena ini bisa segera tertangani, sehingga potensi kecelakaan akibat gangguan di jalan dapat diminimalisir. Ke depan, Pemkot dan DPRD berkomitmen untuk terus mengawal penertiban demi menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban umum di Kota Samarinda. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan