UpdateIKN.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim tengah mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Penganugrahan Desa Anti Korupsi ke-3 tahun 2023.
Penganugerahan ini direncanakan akan dilaksanakan di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, pada tanggal 28 November 2023 mendatang.
Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten untuk mempersiapkan dan menyukseskan acara tersebut.
“Kita sedang dalam proses persiapan. Pemangku kepentingan dari tingkat provinsi hingga kabupaten perlu berkolaborasi. Ini mencerminkan tekad kuat untuk melanjutkan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa dan memastikan kesuksesan acara ini,” katanya pada rapat persiapan Penganugrahan Desa Anti Korupsi ke-3 Tahun 2023, Senin (30/10/2023).
Dia juga meminta kepada jajarannya maupun Pemerintah Kabupaten/kota untuk lebih mempersiapkan diri, mengingat kegiatan ini berskala nasional. Ada banyak aspek yang harus diperhatikan, mulai dari pengaturan penginapan peserta yang memerlukan fasilitasi pemesanan, pengelolaan lalu lintas, hingga pendampingan selama acara berlangsung.
Kegiatan ini direncanakan akan dihadiri oleh 22 Gubernur, Bupati, dan Kepala Desa yang telah meluncurkan Desa Anti Korupsi sebelumnya, dengan harapan jumlah peserta mencapai 1.000 orang, semuanya mengenakan pakaian adat masing-masing.
Untuk memastikan segala aspek teknis berjalan dengan lancar, persiapan yang matang menjadi sangat penting. Anwar menggarisbawahi perlunya rapat koordinasi pemantapan sebelum pelaksanaan acara, meskipun dapat dilakukan melalui zoom meeting.
“Ini semuanya penting, untuk menjamin kesuksesan acara berskala nasional tersebut dan untuk terus mendukung upaya pencegahan korupsi di tingkat desa,” katanya.
Untuk diketahui, Program Desa Anti Korupsi merupakan inisiatif berskala nasional yang didirikan atas kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sasarannya adalah melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi yang dapat berawal dari tingkat desa. Program ini mencerminkan komitmen bersama untuk menghilangkan praktek-praktek korupsi dari pengelolaan dana dan sumber daya di tingkat desa. (Ramadhani/Par/Adv/DPMPD Kaltim)