UpdateIKN.com, Tenggarong – Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat sektor pertanian dengan mengenalkan Program Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), Kamis (5/10/2023)
Program STD-B ini bertujuan untuk mendata lahan pertanian masyarakat, memberikan kepastian Hak Pengelola Lahan (HPL), dan mencatat informasi penting seperti kepemilikan lahan, luas lahan, serta asal-usul benih yang digunakan dalam budidaya pertanian.
Taufik Rahmani, Sekretaris Disbun Kukar, menjelaskan bahwa STD-B adalah langkah konkret untuk sertifikasi kebun petani.
“Salah satu manfaat utama dari STD-B adalah mempermudah petani dalam memasarkan hasil pertanian mereka. Dengan sertifikat ini, mereka juga dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan-perusahaan di daerah mereka,” kata Taufik.
Taufik menegaskan, bahwa STD-B menjadi bukti bahwa kebun petani menggunakan benih unggul. Disbun Kukar menargetkan penerbitan STD-B untuk 200 petani tahun ini. Sejauh ini, lebih dari 352 petani di Muai telah menerima sertifikat tersebut.
Proses pendataan masih berlangsung, dengan fokus pada kebun rakyat yang tidak terlibat dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Tahun 2023 belum ada perhitungan pasti tentang luas hektar yang terlibat, tetapi wilayah-wilayah seperti Muai, Kembang Janggut, Genting Tanah, Loa Sakoh, Muara Kaman Ilir, Bunga Jadi, dan Jonggon semuanya terlibat dalam program ini. Wilayah sentra pertanian yang difokuskan adalah Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, hingga Tabang.
“Kami berharap Program STD-B ini dapat membantu mengurangi penggunaan benih palsu atau benih yang tidak unggul di kalangan petani, sekaligus memberikan dukungan dalam pendataan pendapatan dan penghasilan mereka,” tambahnya. (Vic/Par/Adv/Diskominfo Kukar)