UpdateIKN.com, Samarinda –  Seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial DHS diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu di sebuah kamar kos di Jalan M. Yamin Gang 1, RT 16, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat siang (21/6/2024).

Penangkapan DHS berawal dari keresahan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kamar kos pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.

Penggerebekan dilakukan dengan sigap dan terencana. Petugas berhasil mengamankan DHS yang sedang berada di dalam kamar. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika yaitu 1 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 19,23 gram bruto, 2 unit HP, timbangan digital, plastik klip dan perlengkapan sabu.

“DHS, pelaku, kini telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir. (Ramadhani/Par)

Iklan