UpdateIKN.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis ekstasi. Mereka adalah RP (21), A (18) dan W (38). Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, Senin (27/5/2024).
Penangkapan atas ketiga pelaku ini bermula saat petugas mendapatkan informasi yang menyebut adanya seorang pria berinisial RP yang mencurigakan kerap berada di di Jalan P Hidayatullah Gang Bakti, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota. Dimana, RP dicurigai sering melakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan operasi undercover buy dengan cara berkomunikasi langsung dengan RP dan menyepakati pertemuan di Jalan P. Hidayatullah Gang Bakti.
Saat pertemuan, RP datang bersama seorang pria lainnya dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. RP menunjukkan lima butir ekstasi yang terbungkus dalam plastik klip kepada petugas yang menyamar. Petugas kemudian menangkap RP dan mengamankan barang bukti, termasuk satu unit handphone Samsung berwarna biru.
Dari interogasi terhadap RP, diakui RP bahwa dia mendapatkan ekstasi tersebut dari A (18). Selanjutnya, A juga diamankan dan ditemukan satu unit handphone OPPO berwarna silver.
“Dari A, anggota kami mendapatkan informasi bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari W (38) yang tinggal di Jalan Kecamatan Samarinda Seberang,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli SIK.
Petugas kemudian bergerak ke alamat W dan menemukannya sedang berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, petugas menemukan satu unit handphone Realme berwarna hitam.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Ramadhani/Par)