UpdateIKN.com, Samarinda   – Seorang remaja perempuan di Samarinda menjadi korban perkosaan seorang pemuda berinisial AL, setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.

Pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu pada Senin (8/7/2024).

Wakapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, mengatakan, penangkapan atas pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari korban atas perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

AKP Marthen Roson mengungkap kronologi kejadian, bermula pada 24 Juni 2024, sekira  pukul 08.00 Wita, korban diajak pelaku jalan-jalan. Korban yang tak menaruh curiga, mau saja. Setelah mereka jalan, pelaku membawa korban ke kosnya di Samarinda Ulu.

Tiba di kos, korban duduk di teras, sementara pelaku masuk ke kos dan mengambil miras dan menyuruh korban meminumnya. Tak ayal, korban seketika merasa pusing hingga tak sadarkan diri. Saat itulah korban diperkosa.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 76 D UU  Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU  Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Marthen Roson. (**/Ramadhani/Par)

Iklan